Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Jurnal Hery Ferdian : Standar penempatan APAR sebenarnya sudah dirangkum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, namun masih banyak dari kita yang belum mengetahui hal tersebut. Ada beberapa poin dalam Permenakertrans yang akan dirangkum di bawah ini. Poin-poin di bawah ini dimaksudkan untuk mencegah APAR dari kerusakan dan yang terpenting mudah diakses bila terjadi kebakaran. Poin-poinnya adalah sebagai berikut: Tempatkan APAR di tempat yang mudah diakses dan tidak terhalang oleh bendabenda lain. Pasang APAR pada dinding, minimal 15 cm dari atas lantai atau idealnya 125 cm dari atas lantai. Lengkapi dengan tanda APAR yang dapat dipasang tepat di atas APAR. Jarak pemasangan APAR satu dengan lainnya adalah 15 meter atau dapat disesuaikan dengan saran yang diberikan oleh ahli K3. PENEMPATAN APAR DI LUAR RUANGAN Selain keempat poin di atas, jika APAR diletakan di luar ...