Jambret Yang Menewaskan Korbannya di Jalan Melati ditembak Petugas Lantaran Melawan Saat Akan Ditangkap
Jambret Yang Menewaskan Korbannya di Jalan Melati ditembak Petugas Lantaran Melawan Saat Akan Ditangkap
Jambret Yang Menewaskan Korbannya di Jalan Melati Berhasil Dibekuk Polresta Pekanbaru
.
Pekanbaru – Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pelaku jambret sadis. Pelaku ini disebut sadis lantaran tak hanya menjambret tapi juga sebabkan salah satu korbannya meninggal dunia saat beraksi di Jalan Melati tepatnya depan Toko Bangunan Budi Luhur Jaya, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Rabu (24/05/23) pagi lalu, sekitar pukul 10.00 Wib.
Pelaku berinisial MN (24) tersebut terpaksa ditempak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, peristiwa penjambretan tersebut bermula saat pelapor bersama korban mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hijau BM 3052 YY melintas di jalan melati selesai mengisi minyak di SPBU garuda sakti saat sampai di jalan melati tepatnya didepan toko bangunan Budi Luhur Jaya tiba-tiba saja datang dari arah belakang datang sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam dikendarai oleh 2 orang pelaku.
“Salah satu pelaku langsung menarik gelang emas yang ada dipergelangan tangan kiri Korban sehingga Korban tertarik menyebabkan korban jatuh
dari sepeda motor yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian tangan kiri, kepala terbentur aspal sehingga pingsan dan setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Korban meninggal Dunia selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian ke Polresta Pekanbaru,” kata Kapolresta.
Usai menerima laporan korban, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, langsung memburu para pelaku dan berhasil menangkap pelaku MN (24) pada Sabtu (03/06/2023) dinihari kemaren, sekitar Pukul 02.00 wib, saat berada di rumah saudaranya Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa melakukan aksi Jambret bersama rekannya yang saat ini masih kita buru, menggunakan sepeda motor jenis N-Max warna hitam miliknya,” kata Kapolresta.
Kemudian, tersangka MN dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuannya tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di beberapa lokasi berbeda dan mereka kerap beraksi pada siang hari.
“Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan aksi jambret di 20 TKP di Wilayah Kota Pekanbaru ,” kata Kombes Jefri.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi terhadap tersangka dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolresta.***
Komentar
Posting Komentar